Sabtu, 14 November 2015

Seberapa Sulitkah Mencantumkan Nama?

Apakah kalian seorang fotografer? Atau sekedar senang mengoleksi foto-foto bagus? Kini, beragam potret di Indonesia bahkan dunia mudah sekali kita hasilkan dan temukan, bisa dari keindahan alam, moment-moment spesial, ataupun aktivitas keseharian yang dilakukan manusia. Tak sedikit dari kita, dengan sengaja ataupun tidak, juga semakin mudah untuk menyimpan foto secara online dari berbagai sumber. Hal tersebut tampaknya bukanlah hal yang mengkhawatirkan, lalu apa yang perlu dipermasalahkan?

Beberapa saat lalu, tim saya mendapati suatu kejadian tak biasa di media online non komersil yang kami tangani. Bermula dari seseorang yang mengunggah sebuah foto bercerita tentang kesenian khas di Indonesia, dan tim kami memilihnya untuk difitur atas namanya. Berselang sehari, beberapa komentar muncul yang menjelaskan bahwa foto tersebut adalah hasil karya teman mereka (bukan milik si pengunggah). Dalam komentar lanjutan, sang pengunggah tersebut meminta maaf sembari mengakui jika foto tersebut bukanlah miliknya. Dia berargumen, jika tujuannya semata untuk berbagi keindahan yang dimiliki Indonesia, dan tidak mengetahui pemilik aslinya. Menanggapi hal tersebut, tim saya pun menghapus foto awal atas nama pengunggah tersebut, dan kembali mengunggah foto yang sama atas nama pemilik foto aslinya, tentunya dengan menunggu kepastian siapa pemilik aslinya. Dan menurut saya pribadi, kebenaran kepemilikan serta izin dari pemilik foto agar fotonya digunakan untuk kepentingan umum harus diutamakan dalam kasus ini. Bagaimana menurut Anda?

Bahkan sebelum kejadian tersebut, saya sempat mencari-cari artikel yang berkaitan tentang hak cipta, dan saya menemukan salah satu website yang secara lengkap menjelaskannya berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu yang perlu diperhatikan, pada pasal 15 tentang pembatasan hak cipta, berbunyi:

"Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; "

Dengan sangat jelas, peraturan tersebut membatasi suatu tindakan setiap masyarakat Indonesia agar selalu mencantumkan nama pemilik dari suatu hasil karya yang diambil. Dengan demikian, jika kita ingin mengambil suatu karya dan mempublikasikannya di khalayak umum, maka wajib bagi kita untuk mencantumkan nama si pemilik karya. Bagaimanapun alasannya.

Saya sendiri jadi ingat tentang foto-foto yang pernah saya hasilkan. Setahun lalu, saya sempat mengikuti suatu kegiatan yang berorientasi pada pendidikan. Foto-foto yang telah saya hasilkan dalam kegiatan tersebut harus diserahkan kepada panitia penyelenggara sebagai dokumentasi. Sejak awal aturannya memang demikian, saya memberikan izin agar foto saya digunakan dalam kegiatan berkelanjutannya, namun ada satu hal yang mengganjal, dan baru saya sadari sekarang. Ternyata publikasi yang panitia lakukan pada acara-acara selanjutnya, tidak mencantumkan nama pemilik foto, entah mungkin karena demikian aturannya atau sulitnya melacak nama pemilik. Namun hal ini sangat disayangkan jika terus dilakukan secara berkala. Meskipun kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi pendidikan di Indonesia, setidaknya pameran-pameran dokumentasi yang mereka lakukan tetap mematuhi peraturan hukum yang masih berlaku. Saya masih mengapresiasi kegiatan pendidikan tersebut, karena adanya kebebasan mencantumkan watermark pada foto. Namun yang saya dapati, sebagian foto yang pernah dipamerkan tidak dibubuhi watermark.

Demikianlah sedikit kegelisahan saya terkait pengakuan karya kita di masyarakat. Semoga warga Indonesia terus menghargai dan tidak sembarangan dalam menyebarkan suatu hasil karya milik pribadi maupun orang lain (ingat lho masih ada peraturan lain). Dan bagi kita yang senantiasa menghasilkan suatu karya, terus hargai apa yang kita hasilkan dan tetap bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan lanjutan:

hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_19_02.htm

0 komentar:

Posting Komentar